FUNGSI PENGAWASAN DPR SEMAKIN MENINGKAT
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, fungsi pengawasan mencakup berbagai usulan anggota DPR dalam menggunakan hak-hak dewan semakin bergulir di forum-forum rapat paripurna DPR. "Banyak masalah telah diangkat melalui penggunaan hak tersebut sebagian mendapatkan persetujuan menjadi hak DPR dan diproses lebih lanjut, sebagian dikembalikan ke Bamus untuk ditangani komisi-komisi terkait dan sebagian ditolak,"kata Agung saat menyampaikan pidato pada peringatan HUT MPR/DPR RI ke-64 di Gedung Nusantara II, Jumat, (28/8).
Menurut Agung, beberapa hak angket diantaranya Hak angket kasus penjualan tanker milik Pertamina akhirnya mendapat persetujuan dan dibentuk Panitia Angket. Hak angket tentang penyelesaian KLBI dan BLBI "Pansus KLBI/BLBI prosesnya rapat paripurna menyerahkan kepada Tim pengawas yagn dibentuk yaitu pengawas penyelesaian KLBI dan BLBI,"katanya,
Sementara 3 hak angket lainnya, terang Agung, masih dalam proses, yaitu Angket DPR RI terhadap kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM, angket DPR atas pelaksanaan penyelenggarakan Ibadah Haji tahun 1429 H dan angket DPT.
menyinggung usulan hak interpelasi, Agung mengatakan memang cukup marak dan mewarnai agenda DPR dibandingkan periode sebelumnya namun demikian, sebagian diselesaikan oleh alat kelengkapan dewan. "Yang berhasil tuntas di paripurna antara lain interpelasi ats masalah busung lapar dan wabah polio, interpelasi persetujuan pemerintah RI ats resolusi dewan keamanan PBB No.1747, interpelasi kasus Lapindo, dibentuk tim pengawas penyelesaian kasus ini. Demikian pula tentang usulan penggunaan hak DPR tentang pernyataan pendapat berbagai masalah pada akhirnya tidak diproses lebih lanjut,"terangnya.
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, terang Agung, DPR telah membentuk beberapa tim ad-hoc yang mendapatkan tugas khusus seperti tim pengawas penanggulangan bencana NAD dan Kepulauan Nias yang bekerja selama empat tahun mengawasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi di NAD dan Nias akibat bencana Tsunami dan gempa bumi pada bulan Desember 2005 lalu. "Tim ini telah melahirkan berbagai rekomendasi, baik yang berkaitan dengan sistem dan mekanisme kerja dewan juga yang berkaitan dengan perbaikan sistem pendukungnya,"katanya.
Selain penggunaan hak-haknya, papar Agung, DPR juga telah memproses pengangkatan pejabat-pejabat publik yang pada umumnya dilakukan melalui mekanisme fit and proper test. "secara umum peranan DPR dalam proses pengangkatan pejabat publik dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib DPR,"katanya.(si)